BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan
(profit eriented). Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam
produksi yang tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa (product eriented).
Jadi perusahaan merupakan bagian dari badan usaha.
Perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yaitu
memperoleh keuntungan/laba. Dalam
pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang sesuai
dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam
melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan
dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu
diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan yaitu jumlah
modal yang dimilik maupun yang diperlukan untuk memulai usaha, kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan, metode dan luasnya pengawasan terhadap
perusahaan, rencana pembagian laba, rencana penetuan tanggung jawab dan besar
kecilnya risiko yang harus dihadapi. Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk
perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan tidak ada pengawasan
oleh pihak lain lebih tepat memakai bentuk usaha perorangan. Beberapa bentuk
perusahaan yang akan dibahas dipaper ini diantaranya : Perusahaan Perseorangan,
Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan
Terbatas Negara (Persero), Perusahaan Negara Umum (Perum), Perusahaan Negara
Jawatan (PERJAN), Koperasi, Yayasan & Maatschap. Masing-masing bentuk
mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu.
Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan, karena
paling mudah mendirikannya. Karakteristik masing-masing perusahaan sangat
menentukan bentuk pemilikannya, oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan
yang lebih super daripada yang lain. Adapun kerjasama, penggabungan dan
ekspansi yang dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan
kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa
mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi
tuntutan bisnisnya. Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan
ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama,
penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi
baru yang ditimbulkannya yaitu Joint Venture, Trust, Holding Company, Sindikat,
Kartel dan Franchaise.
1.2 Rumusan Masalah
Paper
ini membahas tentang Bentuk Pemilikan Perusahaan terkait dengan pengertian, kebaikan,
kelemahan, ciri-ciri, macam-macam dari bentuk kepemilikan perusahaan tersebut. Terkait dengan judul Bentuk
Pemilikan Perusahaan
maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan dalam memilih
bentuk perusahaan.
2. Bentuk-bentuk
pemilikan perusahaan.
3. Kerjasama, Penggabungan dan
Ekspansi.
1.3 Tujuan
Tujuan
dalam pembuatan paper ini adalah agar pembaca
mengetahui pengertian, kebaikan, kelemahan, ciri-ciri, macam-macam dari
bentuk kepemilikan perusahaan dan hal-hal lain yang berhubungan
dengan bentuk pemilikan perusahaan. Selain
itu pembuatan paper ini bertujuan untuk memenuhi nilai Mata kuliah Pengantar Bisnis.
1.4
Manfaat
Penulisan
paper ini berguna untuk
mengetahui faktor-faktor yang perlu
diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan dan macam-macam bentuk perusahaan.
Menjelaskan juga tentang Kebaikan, Kelemahan, Ciri-ciri, dan Macam-macam dari
bentuk kepemilikan perusahaan.
1.5 Metode
Dalam pembuatan makalah ini kami
menggunakan metode pencarian melalui buku &
internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2. 1 Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan Dalam Memilih Bentuk Perusahaan
Ada
beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang
akan didirikan, antara lain :
1.
Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan
untuk memulai usaha.
2.
Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
3.
Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
4.
Rencana pembagian laba.
5.
Rencana penentuan tanggung jawab.
6.
Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.
2. 2 Bentuk-Bentuk Pemilikan Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani
oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin
perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas.
Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban
atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut
dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.Dalam pendirian usahanya
tidak diperlukan ijin pendirian karena Pemerintah tidak menentukan suatu
kategori khusus ttg bentuk usaha ini jadi tidak ada pemisahan secara hukum
antara perusahaan dengan kepentingan pribadi,semua urusan perusahaan menjadi
satu dengan urusan pribadi dari pemilik.
Ciri-ciri perusahaan
perseorangan :
Ø
Dimiliki
oleh perorangan
Ø
Pengelolaan
terbatas atau sederhana
Ø
Modal
tidak terlalu besar
Ø
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan, jika pemilik meninggal dan tidak
ada pengganti maka usaha akan terhenti.
Kebaikan perusahaan
perseorangan :
Ø Dapat dengan mudah
dimulai.
Ø Merupakan oganisasi
sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah.
Ø Pemilik mempunyai
kebebasan dan fleksibilitas dalam mengambil keputusan tidak perlu berkonsultasi dgn
orang lain.
Ø Perangsang laba kuat,
yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan,
sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan.
Ø Kepuasan pribadi, jika usahanya berhasil
maka insentif yg diterima akan lebih besar maka pemilik akan merasa puas.
Ø Lebih mudah memperoleh
kredit, karena tanggung jawabnya tidak
terbatas yaitu modal dan kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya
lebih kecil.
Ø Sifat kerahasiaan
terjamin terutama soal laporan keuangan perusahaan sehingga tidak dapat
dimanfaatkan pesaing.
Keburukan
atau kekurangan perusahaan perseorangan :
Ø Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas, artinya
kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan seluruh utang perusahaan.
Ø
Keterbatasan
sumber keuangan, karena pemilik hanya satu orang maka usaha yg dilaksanakan
sumberdananya tergantung pada kemampuannya.
Ø
Kemampuan
manajemen terbatas, artinya pemilik juga mengatur semua kegiatan seperti
pembelian, penjualan, pembelanjaan, dll ini lebih sulit
apabila manajemen dipegang beberapa orang.
Ø
Kelangsungan
hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin, karena hanya tergantung
pada pemilik.
Ø
Kurangnya
kesempatan pada para karyawan artinya karyawan akan tetap pada posisinya dalam
jangka waktu lama.
Contoh Perusahaan
Perseorangan :
usaha bengkel, salon, TB
toko bangunan, Usaha
Dagang.
2. Firma (Fa)
Dasar hukum yang
mengatur berdirinya Firma dapat dijumpai pada Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma
adalah Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan di bawah nama bersama.
Ø Pasal 18
Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan inti firma yaitu bahwa tiap-tiap
anggota saling menanggung dan untuk semuanya ,bertanggung jawab thdp perjanjian
firma tsb.
Ø Pasal 16 dan 18 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata menyatakan persekutuan adalah suatu
perjanjian,dimana 2 orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan
sesuatu dgn maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi diantara mereka.
Dari semua pasal-pasal ini bisa
ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Firma
adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami
kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.Modal firma
terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan
firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat
menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa
menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal
yang semestianya disetorkan. Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya
atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan
pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan
pengalaman maasing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan
lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan . namun
demikian,kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota
menjadi pemimpin utama.
Kebaikan
dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan
firma
Ø Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
Ø Untuk memperoleh kredit
lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
Ø Modal dapat terpenuhi dan
bisa menjadi lebih besar daripada perusahaan perseorangan.
Ø Adanya kerja sama dari
pihak pemilik.
Ø Langkah atau tindakkan
lebih rasional karena perusahaan dikelola lebih dari satu orang.
Ø Prosedur pendirian
relatif mudah.
Ø Mempunyai kemampuan
financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
Ø Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih
baik.
2) Kelemahan
firma
Ø Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas.
Ø Dapat terjadi
perselisihaan antar suku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan
bubar
Ø Modal susah diambil walau
sekutu mengundurkan diri
Ø Risiko perusahaan untuk
bubar sangat besar.
Ø Utang-utang perusahaan
ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
Ø Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka
firma pun bubar.
Contoh firma: Firma hukum
3. Perseroan Komanditer ( CV)
Perseroan
komanditer disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur
berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap (CV) adalah suatu bentuk badan yang dirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CVbersedia memimpin,
mengelola perusahaan
serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV
hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidakbersedia
empimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas utang-utangperusahaansebesar
modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian
di atas, padadasarnya ada dua kelompok
pemilik suatu perusahaan komanditer, yaitu :
1.
Sekutu
Pimpinan (General Partner) , Yaitu anggota yg aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan
Komanditer, biasanya modal yg disetor lebih besar dari anggota lainnya.Sekutu
ini bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
2.
Sekutu
Terbatas (Limited Partner), Yaitu
anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal
yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan ikut aktif dalam perusahaan.
Selain kedua sekutu
tersebut masih ada beberapa kategori sekutu dalam CV :
- Sekutu Diam (Silent Partner),
Sekutu ini tidak ikut
aktif dalam kegiatan perusahaan tetapi diketahui umum bahwa ia termasuk anggota CV.
- Sekutu Rahasia
(Secret Partner),
Mereka ikut aktif dalam
perusahaan tetapi tidak diketahui umum bahwa ia termasuk anggota CV.
- Sekutu Dormant
(Dormant Partner),
Sekutu ini tidak aktif
dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota.
- Sekutu Nominal
(Nominal Partner),
Sekutu ini sebenarnya
bukan pemilik perusahaan tetapi selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti
partner.
- Sekutu Senior dan
Junior,
Keanggotaannya
berdasarkan lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.
Segala
sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan penerimaan
sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya
disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan
komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan
lain.
Keuntungan-keuntungan
perseoran komanditer, yaitu :
Ø Relatif mudah
mendirikannya.
Ø Terdapat kemungkinan
mengumpulkan modal lebih besar.
Ø Kemampuan manajemennya
lebih besar yaitu memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan.
Ø Pemilik termotovasi untuk
bekerja keras.
Ø Mudah memperoleh kredit
Kelemahaan-kelemahan
perseoran komanditer, yaitu :
Ø Sebagian sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
Ø Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu.
Ø Sering terjadi perbedaan
pendapat antara sekutu-sekutu.
Ø Relatif sulit untuk menarik
kembali mmodalnya terutama bagi sekutu pimpinan.
Contoh peseroan komanditer adalah
·
perusahaan yang bergerak di
bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Berbeda
dengan Usaha Perseorangan, Firma atau Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas
juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham
(persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perseroan
Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang
terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang
saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau
perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero. Oleh
karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan
yang diperolehnya.
Saham
yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan
ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a. Saham
biasa (common stock) dan
b. Saham
istimewa (preferred stock)
Bentuk
Perseroan Terbatas biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, yang
membutuhkan modal dalam jumlah cukup besar. Untuk memperoleh modal yang lebih
besar sesuai dengan keinginan untuk memperluas volume usahanya, Usaha
Perseorangan, Firma atau CV dapat mengubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas.
Perubahan bentuk ini dapat dilakukan setelah bentuk usaha yang lama dibubarkan
lebih dulu atau dilikwidir. Semua
kekayaan dari perusahaan lama harus dijual untuk dijadikan uang tunai, kemudian
seluruh utang dilunasi, dan sisanya dapat ditanamkan ke dalam perusahaan yang
baru.
Dalam
pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaries dan harus dipenuhi syarat
syarat tertentu baik syarat financial maupun syarat yuridis yang ditentukan
oleh negara.
a.
Rapat
Umum Pemegang Saham
Rapat
Umum Pemegang Saham adalah rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat Umum Pemegang Saham biasanya diadakan
paling dikit sekali dalam satu tahun, dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah
tahun buku yang bersangkutan.
Dalam
rapat setiap pemegang saham mempunyai hak dan mengeluarkan paling sedikit satu
suara. Jika saham yang dimiliki lebih dari satu berarti hak suaranya juga lebih
dari satu. Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak, paling sedikit
separo ditambah satu, kecuali jika akte pendirian menentukan kelebihan suara
yang lebih besar, misalnya dua per tiga jumlah suara yang dikeluarkan. Apabila
seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, ia dapat menyerahkan
hak suaranya kepada orang lain. Cara demikian ini disebut proxy.
b.
Komisaris
Biasanya
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para pesero menyerahkan tugas kepada seorang
komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar
tindakan direksi tidak merugikan perusahaan. Lagi pula mengawasi agar direksi
menjalankan segala petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham dengan sebaik-baiknya.
Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya merugikan.
Dalam rapat umum direksi dapat dipilih kembali atau
digantikan oleh orang lain, demikian juga dewan komisaris.
c.
Dewan
Direktur (Board of Directors)
Dewan
Direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu
tertentu. Kebanyakan Dewan Direktur dipegang oleh para esero sendiri, terutama
pendiri PT. Adapun tugas-tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur secara umum
adalah :
1). Mengurus harta kekayaan perseroan.
2). Mengemudikan usaha-usaha perseroan.
3). Mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan.
Secara organisatoris Rapat Umum Pemegang Saham memilih
Dewan Direktur dan Dewan Direktur memilih direktur-direktur, wakil direktur,
dan pengurus yang memimpin bagian –bagian yang ada dalam perusahaan, struktur
organisasi dan hierarki manajemnnennya.
d.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
Ø Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Ø Kontinyuitas
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa
peserta, pemilik dapat berganti-ganti.
Ø Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Ø Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
Ø Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
e.
Keburukan
Perseroan Terbatas
Ø PT
merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para
pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang
saham yang bersangkutan.
Ø Pendirinya
lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø Ongkos
pembentukannya relatif tinggi
Ø Kurangnya
rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada
pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
f.
Macam-macam
Perseroan Terbatas
Tentang
Perseroan Terbatas ini ada beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu : PT
Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Dosmetik, PT Perseorangan dan PT
Negara (Persero).
1). PT Tertutup
PT.
Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib, dan
surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut
tidak mudah dipindahtangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan
PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal
dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang
digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
2). PT Terbuka
PT
Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh
setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan.
Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas
tunjuk” sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang
lain.
3). PT Kosong
PT Kosong
adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal
namanya saja. Karena masih terdaftar , PT ini dapat dijual untuk diusahakan
lagi. Biasanya PT Kosong semacam ini menanggung utang yang sulit untuk dibayar
tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4). PT Asing
PT
Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang
berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut
pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan
asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang
didirikan dan berlokasi di Indonesia, seseuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia.
5). PT Dosmetik
PT
Dosmetik adalah suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan
berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah setempat.
6).
PT Perseorangan
Dikeluarkannya
saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada
ditangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin
sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang
saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut. Keadaan seperti
ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekuasaan
direktur tidak terpisah denfa Rapat Umum Pemegang Saham, maka nama PT mudah
untuk disalah-gunakan.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Perseroan Terbatas antara lain:
·
PT PERTAMINA,
·
PT.Jasa Marga,
·
PT. PLN,
·
PT Asuransi Jiwasraya,
·
PT. Jarum Kudus,
·
PT. Unilever,
·
PT Indo Food.
5.
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) merupakan
salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan
Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian
diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swastta. Pada nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya
diberi tanda kurung Persero
dibelakangnya. Sebagai contoh adalah PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk
Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.
Tujuan
Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan factor-faktor produksi yang ada secara efisien.
a.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang
menciptakn perubahan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi Persero ini adalah :
1). Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember
1967.
2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 1969.
3). Peraturan Pemertintah Republik Indonesia Nomor 12
tahun 1969.
Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17
tahun 1967, disebutkan bahwa ciri-ciri pokok Persero adalah :
Ø Makna
usaha adalah untuk mencari keuntungan.
Ø Status
hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas.
Ø Hubungan-hubungan
usaha diatur menurut hukum perdata.
Ø Modal
seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang
dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak
swasta baik swasta nasional maupun swasta asing.
Di samping itu dimungkinkan juga
adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara.
·
Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara.
·
Pimpinan dipegang oleh Direksi.
·
Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan
perusahaan swasta biasa.
·
Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara
didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang
telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Peraturan Pemerintahh Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa Yang
dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dalam
mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Kemudian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk Perusahaan Negara dapat
dialihkan menjadi Persero apabila
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·
Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga
perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang
rasional.
·
Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai
saat dijadikan sebagai Persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya
diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri yang
bersangkutan.
·
Telah melunasi semua utang-utangnya kepada Kas Umum
Negara.
·
Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa
rugi.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6.
Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Seperti
perusahaan lain pada umumnya. Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan
masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda
dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
Dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967dinyatakan
bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan utnuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun
konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip
efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities).
Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh
Pemerintah, tidak menutup kemungkinan
kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya
pada bidang yang sama.
Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala
hubungan hukum dengan pihak lain, diatur menurut hukum
perdata. Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak luar ditujukan kepada perusahaan, sebab Perum mempunyai status
sebagai badan hukum. Semua
kegiatan, hubungan dan tata laksana organisasi diatur secara khusus yang tidak terlepas dari peraturan tentang
pembentukan Perusahaan Negara tersebut.
Ciri-ciri Perum :
·
Bertujuan
melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari
keuntungan.
·
Modal
berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
·
Pemimpin dan
karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan
:
Ø Kelebihannya
a. Seluruh keuntungan perum menjadi
keuntungan Negara.
b. Menyediakan jasa-jasa bagi
masyarakat.
c. Merupakan
sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Ø Kekurangannya
a. Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara. b. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum. c. Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
a. Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara. b. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum. c. Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Ø Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Perum antara lain:
- Perum Pegadaian.
- Perum Perumahan Nasional (Perumnas).
- Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
- Perum Damri.
- Perusahaan Umum Listrik Negara.
- Perusahaan Umum Telekomunikasi.
- Perum
Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI).
- Perum
Perhutani.
7.
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan negara jawatan (perjan)
adalah perusahaan milik negara yang ditunjukan untuk melayani kepentingan
masyarakat dengan memperhatikan segi efisiensinya. Besarnya modal perusahaan
jawatan ditetapkan melalui APBN
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani
kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak
mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang
memuaskan.
Ciri-ciri
perjan adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan utama
untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi,
efektivitas dan ekonomis.
2.
Permodalan
dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
3.
Merupakan
bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
4.
Dipimpin
oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
5.
Perjan
memperoleh fasilitas negara.
6.
Pegawai
perjan adalah pegawai negeri.
7.
Perjan
berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah
sebagai pemerintah.
Kelebihan Perjan
Ø Semua modal atau pembayaran
keperluan perjan berasal dari pemerintah
Ø Semua tata tertib tentang perjan
jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
Ø Semua anggota perjan merupakan
orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam
perjan.
Ø Perjan dapat menerima bantuan atau
subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
Kelemahan Perjan
Ø Terdapat kebatasan dalam hal
anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
Ø Pihak lain dilarang turut campur
dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
Ø Waktu kepengurusan dan pengelolahan
perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas
dalam mengelolah perjan
Ø Semua biyaya yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·
Perjan RS
Jantung Harapan Kita
·
Perjan RS
Cipto Mangunkusumo
·
Perusahaan Umum Kereta Api
8. Koperasi
A.
Sejarah
Singkat Koperasi
Menurut asal katanya,
koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi koperasi merupakan perkumpulan
orang-orang untuk mengadakan kerja sama,
bukanlah merupakan konsentrasi modal. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 th 1967 ( disahkan tanggal 18 Desember 1967
). Koperasi diartikan sebagai :
Ø Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Koperasi dimaksudkan untuk
menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan
bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan mengembangkan lapisan
bawah tersebut, pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran
Instruksi Presiden tersebut ( yang menggantikan
Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973 ) adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat
menjadi wadah utama kegiatan- kegiaatn ekonomi pedesaan yang
dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta
untuk pembangunan pedesaan. Apabila maksud tersebut dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan,
kesempatan kerja lebih besar dan distribusi pendapatan
lebih merata.
A.
Sumber Keuangan Koperasi
1)
Anggota
Koperasi
Modal yang dikumpulkan
oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
·
Simpanan
pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai
menjadi anggota Koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan
Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu
tertentu, misalnya sebulan sekali.
·
Simpanan
Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung
pada kerelaan anggota, atau perjanjian anggota dengan Koperasi.
2)
Pinjaman
Pinjaman uang kepada
anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa
belum mencukupi.
3)
Hasil
Usaha
Keuntungan yang diperoleh
Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan
kembali untuk memperbesar volume usahanya.
4)
Penanaman
Modal
Sumber dana dari
penanaman modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain
selain Koperasi yang dianggap lebih menarik.
B.
Bentuk dan Jenis Koperasi
2.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Ø Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
3. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ø Koperasi Primer :
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Ø Koperasi Sekunder :
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
v koperasi pusat :
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
v gabungan koperasi : koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
v induk koperasi :
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
4.
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
Ø Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
Ø Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
C.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi
telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu
adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan perkoperasian
Ø Kerjasama antar koperasi
D.
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
A.)
mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat,
Dasar-dasar Hukum Koperasi
Indonesia :
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998
tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000
tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar
Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga)
hal, antara lain :
1.
Landasan Idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila.
2.
Landasan Strukturil dan landasan
gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal
33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD N RI 1945).
3.
Landasan Mental Koperasi adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
- Yayasan
Yayasan (Inggris:
foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang
ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai
organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan
kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya
oleh Pengurus. Pengurus wajib
membuat laporan tahunan yang disampaikan
kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan
yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang
kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan
publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan
dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum
penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan
satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi
bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka
waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar
berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai
atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
Undang-Undang Yayasan (UU No.16
Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang
cukup signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita
ketahui bersama bahwa bentuk badan hukum
yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan ialah yayasan.
Namun
demikian karena pada dasarnya dampak UU No.16/2001 ini secara umum sama untuk berbagai macam yayasan, saya akan mencoba
menjawab dengan menjabarkan
hal-hal apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan bagi yayasan-yayasan dalam menghadapi UU No.16/2001 ini. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dan dipersiapkan
oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain adalah :
1.
Yayasan harus memastikan dirinya
termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71
UU No.16/2001);
2.
Yayasan harus menyesuaikan anggaran
dasarnya;
3.
Yayasan harus merubah struktur
organisasinya (Lihat Bab VI UU No.16/2001);
4.
Yayasan harus memastikan badan usaha
yang didirikannya memiliki kegiatan yang
sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
5.
Yayasan harus memastikan penyertaan
yang dilakukannya tidak melebihi 25% dari
seluruh nilai kekayaan yayasan;
6.
Yayasan tidak boleh lagi menggaji
organ yayasan;
7.
Anggota Pembina, Pergurus, dan
Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris
atau Pengawas baik
pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada
badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
8.
Semua yayasan wajib membuat ikhtisar
laporan tahunan dan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor yayasan;
9.
Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan
negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta
rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di luar
harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau
lebih,ikhtisar laporan tahunannya
wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
dan wajib diaudit
oleh Akuntan Publik;
10.
Yayasan yang sebagian kekayaannya
berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan
atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib
memgumumkan ikhtisar
laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup
kekayaannya selama 10 tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan;
11.
Yayasan tidak boleh membagikan hasil
kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus,
dan Pengawas; dan
12.
Kekayaan Yayasan baik berupa uang,
barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan
Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan
secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap Yayasan.
- Maatschap
Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari
orang-orang yang biasanya
memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk
umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana
sebenarnya aturan dari
Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya. Pada dasarnya pendirian
suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1.
Untuk kegiatan yang bersifat
komersial
2.
Untuk persekutuan-persekutuan yang
menjalankan suatu profesi.
Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau
para akuntan,
yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon). Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon). Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama
dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling
sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada
dasarnya akta pendirian Maatschap
sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama
dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
Terdapat beberapa istilah yang
digunakan untuk menerjemahkan maatschap ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu persekutuan, perseroan dan
perserikatan. Meskipun demikian, mayoritas
ahli hukum berpendapat bahwa istilah persekutuan lebih tepat untuk digunakan dalam menerjemahkan maatschap, karena
kata persekutuan berarti persatuan orang-orang yang
sama kepentingannya (terhadap suatu perusahaan tertentu). Sedangkan kata perserikatan lebih tepat digunakan
pada sekumpulan orang yang tidak menjalankan perusahaan.
Kata perseroan juga sebaiknya tidak digunakan untuk menerjemahkan maatschap, karena penggunaan istilah
perseroan akan menimbulkan dugaan seolah- olah
dikeluarkan sero atau saham.
Mengenai maatschap diatur dalam
Pasal 1618-1652 KUH Perdata. Pasal 1618 KUH
Perdata menerangkan bahwa: “Persekutuan adalah suatu perjanjian
dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Pasal 1618 ayat 1 KUH Perdata
menentukan bahwa segala persekutuan harus mengenai
suatu usaha yang halal (diperbolehkan) dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak. Sedangkan ayat 2
dari ketentuan ini menentukan bahwa tiap sekutu wajib memasukkan uang, barang-barang atau kerajinan
(tenaga kerja) ke dalam persekutuan.
Ada dua jenis
maatschap, yaitu (Pasal 1620 KUH Perdata):
1.
Persekutuan
umum/penuh (algehele maatschap), adalah maatschap yang tidak mengadakan perincian, baik
seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang dimasukkan
oleh para sekutu.
2.
Persekutuan
khusus (bijzondere maatschap), adalah maatschap yang pemasukannya
dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik seluruhnya
maupun sebagian.
Selain
kedua jenis maatschap tersebut, sebenarnya terdapat jenis maatschap yang ketiga, yaitu persekutuan keuntungan
(algehele maatschap van winst) yang merupakan
pengecualian dari maatschap umum yang menurut ketentuan Pasal 1621 KUH Perdata tidak diperkenankan adanya
maatschap umum, kecuali jika pemasukan dari para
sekutu seluruhnya berupa tenaga
kerja yang dapat menimbulkan keuntungan yang dapat
dibagi-bagi di antara mereka.
2.3
Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
Dalam
perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang
sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya. Pembentukan organisasi baru dapat
dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi
yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk
organisasi baru yang ditimbulkannya yaitu :
1.)
Joint Venture
2.)
Trust
3.)
Holding Company
4.)
Sindikat
5.)
Kartel
1.
Joint
Venture
Joint venture merupakan bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi
satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar
perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang
besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner
yang bersangkutan.
Adanya Joint Venture ini menimbulkan
masalah-masalah baru yang sebagian besar bersumber pada perbedaan-perbedaan
kebiasaan dan perundang-undangan antar Negara, masalah pemindahan modal,
barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat internasional, sampai pada perbedaan
–perbedaan politik ekonomi moneter masing-masing negara asal dari
perusahaan-perusahaan yang mengadakan joint venture itu.
a.
Ciri-ciri Joint Venture
1.
Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama
didirikan oleh beberapa
perusahaan lain.
2.
Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan- perusahaan pendiri
dengan perbandingan tertentu.
3.
Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan
pada banyaknya
saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
4.
Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap
memiliki eksistensi
dan kebebasan masing-masing.
5.
Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara
perusahaan
domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal
swasta.
6.
Risiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing
partner melalui
perusahaan-perusahaan yang berlainan.
Menurut Undang-undang
Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA), perusahaan-perusahaan
Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), terutama
sekali akibat ketentuan hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk
usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hukum ini mensyaratkan adanya
pertimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha
Joint Venture, sedangkan Perseroan Terbatas itu terdiri atas pemilik yang
mempunyai saham.
Di Indonesia usaha
Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan domestik dengan
perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengetahui dan
menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang
ber-Joint Venture.
Dalam manajemennnya,
Perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh
para pemegang saham, tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan
keterampilan tekhnis dan administrative bangsa sendiri untuk kemajuan dan
mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh karena itu pada
saat menandatangani perjanjian Joint Venture, masalah pendidikan dan latihan
bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya sudah terlebih dahulu harus
ditentukan.
b.
Proses terjadinya Joint Venture
Proses terjadinya Joint
Venture di Indonesia dapat ditunjukkan dengan suatu bagan seperti pada gambar berikut
ini :
Proses
demikian ini biasanya dilakukan dengan perantaraan perwakilan perusahaan asing dan/atau konsultan-konsultan. Dapat terjadi bahwa agen tunggal yang
dulunya merupakan importer tunggal untuk
merk tertentu tidak di ikut-sertakan dalam pembentukan Joint Venture. Ini disebabkan oleh adanya
alasan-alasan tertentu menurut pihak investor
asing sebagai gantinya, dapat ditunjuk distributor local atau pihak lain tang selama ini tidak mempunyai
hubungan apapun dengan merk barang
tersebut.
C.
Pimpinan
Eksekutif
Walaupun
keinginan ditujukan untuk mengadakan Indonesianisasi tenaga
kerja, tetapi bukanlah berarti mengabaikan tenaga ahli bangsa asing yang memang dibutuhkan. Oleh karena itu
tenaga ahli bangsa
asing sering juga didudukkan sebagai pimpinan.
Ada bebrapa kemungkinan untuk
mengisi jabatan pimpinan utama dalam perusahaan
Joint venture.
1.
Satu Pimpinan Eksekutif
Apabila
Presiden Direktur akan ditunjuk oleh pihak investor asing, maka dalam
perjanjian Joint Venture sebaiknya dicantumkan suatu syarat, bahwa setelah melampaui waktu tertentu
pihak Indonesia diberi
hak untuk ikut mempertimbangkan perpanjangan kontrak kerja dari pimpinan eksekutif yang dimaksud.
2.
Pimpinan Menurut Giliran
Apabila
masing-masing pihak mempunyai hak yang sama dalam penunjukan pimpinan, maka ada
kesempatan untuk menggunakan tenaga
kerja Indonesia setelah masa jabatan pimpinan lama berakhir.
3.
Pimpinan Bersama
Dapat
juga pimpinan dipegang bersama-sama oleh masing-masing pihak dengan menunjuk Presiden Direktur
sendiri-sendiri. Adanya dua
pimpinan ini diperlukan kerjasama yang baik di antara mereka.
4.
Pimpinan Eksekutif Fungsional
Dalam
hal ini jabatan pimpinan dapat dibagi-bagi menurut fungsi- fungsi yang ada. Jadi beberapa
jabatan pimpinan dipegang oleh orang
Indonesia dan jabatan lain dipegang oleh pihak investor asing, terutama
jabatan dibidang teknik. Den gan demikian pembagian
tugas menurut fungsi ini dapat diterapkan untuk jabatan
pimpinan menengah dan bawah selain pimpinan utama.
2.
Trust
Trust adalah suatu bentuk organisasi
perusahaan yang didirikan untuk menghindari
kerugian masing-masing anggota dan
memperbesar keuntungan perusahaan. Trust dibentuk
dengan menggabungkan beberapa
perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing
perusahaan yang bergabung
telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga
gabungan dari perusahaan-perusahaan
tersebut merupakan sebuah perusahaan
yang besar. Seluruh kekayaan
dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan
yang baru. Trust dapat mengeluarkan
saham dan obligasi. Masing- masing
anggota dan pengurus (disebut trustees) mempunyai
tanggung jawab terbatas, sebesar modal
yang ditanamkan. Trustees dipilih oleh
para pemegang saham yang orang-orangnya
dapat berganti-ganti. Penggantian pemilik/pemegang
saham ini dapat terjadi karena
sahamnya dapat dipindah-tangankan kepada
orang lain.
Dalam menjalankan
kegiatan bisnis melalui Trust, para pemilik menyerahkan kekuasan pengawasan kegiatan
perusahaan kepada suatu dewan yang disebut Board of Trustees, para
pemilik akan menerima Trust Certificates yang menunjukkan penyertaan dalam trust. Menurut Sigit (1982), ada dua (2) macam Trust, yaitu; Business trust dan Voting Trust. Bentuk
Business Trust adalah pemilik
perusahaan menyerahkan kekayaan kepada Board
of Trustees, agar mereka menguasai
secara manajemen dan operasi perusahaan
untuk kepentingan para pemilik
perusahaan. Sementara Voting Trust adalah para pemilik mengalihkan
kekuasaan hak suaranya sebagai pemegang saham.
Dalam penmggabungan
perusahaan yang betul-betul melebur atau identitas perusahaan yang bergabung tidak ada lagi, atau dengan kata lain
semua kekuatan perusahaan yang bergabung menjadi satu dalam bentuk
perusahaan yang baru, maka penggabungan
ini di sebut dengan MERGER. Sebagai
contoh; dalam dunia perbankan Indonesia
tahun 1990-an telah terjadi
Merger bank yaitu bergabungnya bank: Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bangk Bapindo, dan Bank Ekspor Import Indonesia menjadi satu bank yang baru, yaitu Bank Mandiri.
Merger perusahaan ini
dapat terjadi dalam tiga jenis: Merger Horizontal, merger Vertikal,
dan Conglomerate. Dikatakan Merger Horizontal, apabila perusahaan yang
bergabung adalah perusahaan yang sejenis
usahanya, sebagai mana merger antar bank diatas. Merger Vertikal adalah bila
perusahaan yang bergabung adalah
perusahaan yang melakukan proses produksi bersambungan atau merupakan
urutan-urutanproses produksinya. Umpamanya, mergernya perusahaan
peternakan biri-biri yang menghasilkan bulu sebagai
bahan benang wol atau perusahan pemintalan benang wol, yang selanjutnya sebagai
bahan tekstil atau bahan baku pakaian, bahan baku pakaian yang akan di suplai ke perusahaan
Garmen. Bila perusahaan ini bergabung dan berganti nama sehingga tidak terlihat lagi
ciri-ciri perusahaan lamam atau semua kekuatan perusahaan-perusahaan lama menjadi modal atau
kekuatan perusahaan baru, maka dinamakan Merger Vertikal, merger bentuk ini sering
terjadi dalam bentuk istilah backward
integration (integrasi dengan perusahaan
sebelumnya) atau forward integration (integrasi dengan
perusahaan sesudahnya) atau enggabungan antara industri hulu dan
industri hilir.
Cangkolomerate ialah
merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai jenis produk yang berbeda-beda dan tidak ada
kait-mengkaitnya. Dalam praktek bisnis
di Indonesia istilah Conglomerate di pakai untuk mengatakan
bahwa seseorang atau sekelompok
orang memiliki sekelompok bisnis atau menguasai bisnis (dalam skala besar) tertentu.
3. Holding Company
v Pengertian Holding Company
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan
suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External
Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih
mengembangkan usahanya
dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan
melakukan pengabungan
sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
v Kekuatan & kelemahan Holding
Company
Banyak keunggulan dan kelemahan holding company adalah
identik dengan setiap
organisasi berskala besar. Apakah perusahaan itu ditata berdasarkan divisi atau dengan cabang-cabang yang dipertahankan sebagai
perusahaan terpisah tidak mempengaruhi alasan dasar untuk menjalankan
operasi multi produk
dan multi pabrik bersekala besar. Akan tetapi seperti yang akan kita lihat nanti, penggunaan holding company untuk mengendalikan
operasi bersekala besar mempunyai sejumlah keunggulan dan kelemahan
yang nyata.
Bringham & Houston (2001) menguraikan lebih jauh tentang keunggulan dan kelemahan suatu Holding Company sebagai berikut :
Bringham & Houston (2001) menguraikan lebih jauh tentang keunggulan dan kelemahan suatu Holding Company sebagai berikut :
v Keunggulan Holding Company
a.
Pengendalian dengan kepemilikan
sebagian. Melalui operasi holding company, s sebuah
perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain. Kepemilikan sebagian (Fractional ownership) tersebut mungkin
sudah mencukupi untuk dapat mengendalikan secara
efektif operasi perusahaan yang sahamnya
dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan pemilikan
saham biasa lebih
dari 25 %. Akan tetapi kepemilikan
tersebut bisa saja hanya 10%. Seorang
ahlikeuangan menyatakan bahwa sikap manajemenlebihpenting daripada jumlah saham yang dimiliki : “Jika manajemen berpendapat
bahwa Anda dapat mengendalikan perusahaan tersebut, maka Andalah yang mengendalikan”. Selain itu, pengendalian
berdasar marjin yang sangat
kecil dapat dipertahankan melalui hubungan dengan pemegang saham yang besar diluar kelompok holding company bersangkutan.
b.
Pemisahan Resiko. Karena berbagai
perusahaan operasi (operating
company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah,
maka kewajiban dalam setiap
unit terpisah dari setiap unit lainnya. Karena itu kerugian fatal yang yang
dialami suatu unit holding company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas
aktiva unit lainnyaAkan tetapi meskipun gambaran umumnya demikian, namun hal
itu tidak selalu berlaku. Pertama, Perusahaan induk (Parent company) mungkin
saja merasa wajib untuk menyelesaikan utang anak perusahaan,
meskipun secara hukumtidak terikat untuk itu, demi menjaga nama baik dan
mempertahankan para pelanggan.
v
Kelemahan Holding Company
a.
Pajak berganda parsial. Apabila
holding company memiliki sekurang-kurangnya
80 % saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan
penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi,
yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk
tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat
pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan.
Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi
kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan
yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan
70% dari dividen yang diterima. Pengenaan pajak berganda parsial ini sedikit banyak mengurangi keunggulan holding company yang
dapat mengendalikan anak perusahaan
dengan kepemilikan terbatas, tetapi apakah denda pajak
tersebut lebih besar dari keunggulan holding company lainnya
merupakan masalah yang harus ditentukan kasus per kasus.
b.
Mudah dipaksa untuk melepas saham.
Relatip mudah untuk menuntut
dilepaskannya anak perusahaan dari holding company
apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang
antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah
terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan
tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang
berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
Alasan Pembentukan Holding Company pada Perusahaan Daerah
Setelah memahami beberapa latar belakang dan permasalahan
serta dasar teori mengenai
holding company, maka ada beberapa alasan mengapa usulan pembentukan holding company pada perusahaan derah dirasa sangat mendesak
:
a)
Perlunya Diversifikasi untuk
pertumbuhan
b)
Perluasan, penyempurnaan atau
komplementasi lini produk
c)
Mendapatkan kemampuan riset dan
pengembangan yang baik dan komprehensip.
d)
Integrasi, sehingga mendapatkan
penawaran yang cukup dari bahan baku atau
suku cadang yang kritis.
e)
Memperbaiki kinerja manajemen dengan
dibentuknya Manajemen Informasi
system yang terpusat.
f)
Meningkatkan
system kontrol yang baik dan handal.
g)
Mencapai keuntungan perpajakan,
hukum dll.
h)
Menaikkan nilai pasar saham
i)
Memperbaiki
citra dan reputasi perusahaan serta peningkatan pelayanan
kepada pelanggan.
Untuk itu perlu kiranya dirumuskan program-program suatu
pembentukan holding company perusahaan daerah yang antara lain :
a.
Merumuskan
tujuan-tujuan Perusahaan untuk perkembangan jangka panjang.
Rencana-rencana harus memuah hal-hal yang spesifik untuk mencakup
proyeksi pertumbuhan selama 5 atau 10 tahun kedepan.
b.
Mengembangkan suatu program dan
dadual untuk pencapaian tujuan.
c.
Menyediaan
tenaga ahli yangterkoordinir dan efektif untuk meneliti dan
mengavaluasi rencana dan prospek.
d.
Menetapkan spesifikasi yang harus
dipenuhi oleh perusahaan yang akan
digabungkan.
e.
Memperoleh
kemampuan untuk menganalisa secara kritis sebuah perusahaan
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lain.
4.
Sindikat
Dalam kegiatan bisnis
yang formal, sindikat diakui hanya dalam batas bidang
keuangan (Swasta, 2002). Sindikat ini
adalah kerjasma antara beberpa orang atau
lembaga untuk menangani suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian melalui
penggabungan kekuatan keuangan
untuk memperjualbelikan surat berharga atau untuk membiayai suatu proyek agar
terhindar dari kerugian. Sebagai Contoh, apabila suatu perusahaan membutuhkan Rp 1 milyar dana
untuk menjalankankan proyek/bisnisnya, perusahaan ini mengajukan pinjaman
kepada salah satu bank. Untuk
menanggapi permohonan pinjaman tersebut maka bank akan menanggaapinya dengan
sindikat, yaitu ajakan bergabung kepada bank yang lain. Katakanlah akan ada
empat bank yang bersindikat untuk memenuhi
permohonan kebutuhan dana perusahaan
tersebut. Melalui perjanjian (sidicate agreement), salah satu kesepakatannya bahwa masing-masing bank menyediakan ¼ dari
kebutuhan dana tersebut. Ada bebrapa alasan atau kemungkinan resiko yang
mungkin terjadi akan dapat dihindarkan
melalui sindikat ini, yaitu: bila
terjadi resiko kredit macet, maka resikonya akan terdistribusi pada semua
bank; dana pinjaman bank tidak tertumpu pada
salah satu peminjam, atau bank akan dapat lebih banyak melayani peminjam lain
dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat luas (terutama peminjam
berskala kecil).
5.
Kartel
Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai
tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan
tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian
daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi
(pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan
sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya
laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Ada
beberapa jenis kartel yaitu kartel daerah, kartel produksi, kartel kondisi,
kartel pembagian laba dan kartel harga.
Ø Kartel daerah yaitu
masing-masing perusahaan membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasainya. Salah
satu perusahaan tidak boleh menjual barangnya ke daerah lain.
Ø Kartel produksi, yaitu
perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing.
Ø Kartel kondisi, yaitu
perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan termasuk syarat penyerahan
barang, tempat, penjualan tunai dan kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
Ø Kartel pembagian laba, yaitu
perjanjian dalam menentukan besarnya laba yang diterima oleh masing-masing
anggota. Laba dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh masing-masing
anggota.
Ø kartel harga merupakan
perjanjian yang diadaka untuk menentukan harga minimum dari barang-barang yang
dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga diantara para
anggota. Dari uraian tersebut terlihat bahwa pengembangan usaha dapat dilakukan
melalui perluasan cakupan usaha dengan mengembangkan jenis usaha baru dan
wilayah usaha baru, serta jenis produk barang dan jasa baru yang bervariasi
jenisnya.
Contoh perusahaan yang
melakukan kartel adalah:
·
Di Indonesia, kerjasama
dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT
Indocement, yang menguasai 88%pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga
semen di dalam negeri.
·
Di Jerman terdapat enam
produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG
(kini Holcim Deutschland AG), Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement AG, Lafarge
Zement GmbH, Readymix AG (kini Cemex Deutschland AG) dan Schwenk Zement KG.
·
Di Inggris, ada empat
perusahaan semen utama yang paling banyak dilaporkan melakukan kartel, yakni
Buxton Lime Industries, Castle (Heidelberg), Cemex UK, dan Lafarge.
·
Perusahaan semen yang
melakukan kartel di wilayah Uni Eropa adalah Holcim, Heidelberg, Dyckerhoff AG,
Lafarge, dan Cemex, yang tersebar di Jerman, Inggris, Perancis, Belgia,
Belanda, dan Luxemburg.
·
Perusahaan raksasa di
bidang pertanian Cargill Inc dan Bunge Ltd melakukan kerjasama kartel pada
bidang pedagang dan distributor sereal dan produk pertanian.
6. Franchaise
Pengertian
franchise (dictionary of business terms) :
1.
Suatu
izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu
perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket
dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor
berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode
untuk display dll company support.
2.
Hak untuk
memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada
seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3.
Franchise
adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang
relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan,
khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung
kepada konsumen
Ciri-ciri:
1.
Adanya
minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang
memberikan franchise sementara
pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
2.
Adanya
penawaran paket usaha dari franchisor,
3.
Adanya kerja
sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4.
Dipunyaianya
unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha
miliknya pihak franchisor,
5.
Seringkali
terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
Kelebihan:
1.
Kurangnya
pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat ditanggulangi dengan program-program
pelatihan yang disediakan oleh pihak franchisor,
2.
Terdapat
keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal pihak
franchisor
3.
Dapat
menghemat cost dan permodalan diperlukan efektif tapi paling irit biaya
4.
Keuntungan
atas adanya iklan bersama secara meluas
5.
Mendapatkan
pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor
6.
Risiko dalam
bisnis franchise umumnya kecil
7.
Franchise
mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta
proses, formula dn resep rahasia milik franchisor
8.
Lebih mudah
bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana
Kelemahan:
1.
Lebih cepat
hilang kemandiriannya,
2.
Pihak
franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor,
3.
Kesukaran
dalam menilai kualitas franchisor,
4.
Kontrak
franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan,
5.
Franchisee
mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor,
6.
Kebijakan-kebijakan
franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchisee.
BAB
III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Bisnis adalah suatu kegiatan atau organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Dari analisis diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa menjalankan suatu
bisnis itu tidak mudah kita harus memahami apa saja komponen-komponen yang ada
di dalam bisnis. Sehingga,
kita tidak mengalami
kerugian atau gulung tikar
dari usaha yang kita jalankan.
3.
2 Saran
Adapun saran yang penulis berikan kepada
pembaca, diantaranya :
1. Para pembaca dapat lebih
memahami dan memaknai pentingnya
belajar bisnis
,
2. Bagi pembaca, sebaiknya
menjalankan bisnis sesuai dengan kemampuan yang ia miliki jangan
dengan keterpaksaan,
3. Untuk generasi muda
mulailah bisnis dari
hati walaupun bisnis
kecil-kecilan,
4. Dalam melakukan atau
menjalankan bisnis bagi pemula kita dapat bertanya
kepada pembisnis yang sudah sukses dalam dunia
bisnisnya.
REFERENSI
· DH Basu Swastha
DR. 1998. Pengantar Bisnis Modern. Liberty : Yogyakarta.
· Solihin Ismail.
2006 . Pengantar Bisnis. Prenada Media : Jakarta
· Zamroni M. 2009. Buku Kantong Ekonomi
IPS. Pustaka Widyatama : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar