Selasa, 16 September 2014

Badan Usaha - Pengantar Bisnis

BAB  1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
               Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan (profit eriented). Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya untuk menghasilkan barang dan jasa (product eriented). Jadi perusahaan merupakan bagian dari badan usaha. Perusahaan adalah alat badan usaha dalam upaya mencapai tujuannya, yaitu memperoleh keuntungan/laba. Dalam pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan yaitu jumlah modal yang dimilik maupun yang diperlukan untuk memulai usaha, kemungkinan penambahan modal yang diperlukan, metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan, rencana pembagian laba, rencana penetuan tanggung jawab dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi. Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain lebih tepat memakai bentuk usaha perorangan. Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas dipaper ini diantaranya : Perusahaan Perseorangan, Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas Negara (Persero), Perusahaan Negara Umum (Perum), Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Koperasi, Yayasan & Maatschap. Masing-masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan, karena paling mudah mendirikannya. Karakteristik masing-masing perusahaan sangat menentukan bentuk pemilikannya, oleh karena itu tidak ada bentuk perusahaan yang lebih super daripada yang lain. Adapun kerjasama, penggabungan dan ekspansi yang dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya. Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya yaitu Joint Venture, Trust, Holding Company, Sindikat, Kartel dan Franchaise.

1.2 Rumusan Masalah
           
   Paper ini membahas tentang Bentuk Pemilikan Perusahaan terkait dengan pengertian, kebaikan, kelemahan, ciri-ciri, macam-macam dari bentuk kepemilikan perusahaan tersebut. Terkait dengan judul Bentuk Pemilikan Perusahaan maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam  memilih bentuk perusahaan.
2.      Bentuk-bentuk pemilikan perusahaan.
3.                  Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi.

1.3 Tujuan

Tujuan dalam pembuatan paper ini adalah agar pembaca mengetahui pengertian, kebaikan, kelemahan, ciri-ciri, macam-macam dari bentuk kepemilikan perusahaan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan bentuk pemilikan perusahaan. Selain itu pembuatan paper ini bertujuan untuk  memenuhi nilai Mata kuliah Pengantar Bisnis.

1.4 Manfaat

Penulisan paper ini berguna untuk mengetahui faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan dan macam-macam bentuk perusahaan. Menjelaskan juga tentang Kebaikan, Kelemahan, Ciri-ciri, dan Macam-macam dari bentuk kepemilikan perusahaan.

1.5 Metode
           
            Dalam pembuatan makalah ini kami menggunakan metode pencarian melalui buku & internet.


BAB II      
   PEMBAHASAN

2. 1   Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan Dalam  Memilih Bentuk Perusahaan
            Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
1.      Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
2.      Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
3.      Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
4.      Rencana pembagian laba.
5.      Rencana penentuan tanggung jawab.
6.      Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.

2. 2   Bentuk-Bentuk Pemilikan Perusahaan

            1. Perusahaan Perseorangan
           
            Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.Dalam pendirian usahanya tidak diperlukan ijin pendirian karena Pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus ttg bentuk usaha ini jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi,semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.

            Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
Ø  Dimiliki oleh perorangan
Ø  Pengelolaan terbatas atau sederhana
Ø  Modal tidak terlalu besar
Ø  Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan, jika pemilik meninggal dan tidak ada pengganti maka usaha akan terhenti.


Kebaikan perusahaan perseorangan :
Ø Dapat dengan mudah dimulai.
Ø Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah.
Ø Pemilik mempunyai kebebasan dan fleksibilitas dalam  mengambil keputusan tidak perlu berkonsultasi dgn orang lain.
Ø Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan.
Ø Kepuasan pribadi, jika usahanya berhasil maka insentif yg diterima akan lebih besar maka pemilik akan merasa puas.
Ø Lebih mudah memperoleh kredit, karena tanggung jawabnya tidak terbatas yaitu modal dan kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
Ø Sifat kerahasiaan terjamin terutama soal laporan keuangan perusahaan sehingga tidak dapat dimanfaatkan pesaing.
           
            Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
Ø  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, artinya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan seluruh utang perusahaan.
Ø  Keterbatasan sumber keuangan, karena pemilik hanya satu orang maka usaha yg dilaksanakan sumberdananya tergantung pada kemampuannya.
Ø  Kemampuan manajemen terbatas, artinya pemilik juga mengatur semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, dll ini lebih sulit apabila manajemen dipegang beberapa orang.
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin, karena hanya tergantung pada pemilik.
Ø  Kurangnya kesempatan pada para karyawan artinya karyawan akan tetap pada posisinya dalam jangka waktu lama.
           
            Contoh Perusahaan Perseorangan : usaha bengkel, salon, TB toko bangunan, Usaha Dagang.

2.      Firma (Fa)

            Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma dapat dijumpai pada Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
Ø  Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan inti firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya ,bertanggung jawab thdp perjanjian firma tsb.
Ø  Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan persekutuan adalah suatu perjanjian,dimana 2 orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dgn maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi diantara mereka.

Dari semua pasal-pasal ini bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :
           
            Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan. Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan . namun demikian,kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota menjadi pemimpin utama.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)       Kebaikan firma
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
Ø  Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
Ø  Modal dapat terpenuhi dan bisa menjadi lebih besar daripada perusahaan perseorangan.
Ø  Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
Ø  Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahaan dikelola lebih dari satu orang.
Ø  Prosedur pendirian relatif mudah.
Ø  Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
Ø  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

2)       Kelemahan firma
Ø  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
Ø  Dapat terjadi perselisihaan antar suku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
Ø  Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
Ø  Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
Ø  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.

                        Contoh firma: Firma hukum

3.      Perseroan Komanditer ( CV)
                        Perseroan komanditer disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum          yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap (CV) adalah suatu bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CVbersedia memimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi           tidakbersedia empimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas utang-utangperusahaansebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, padadasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer, yaitu :

1.    Sekutu Pimpinan (General Partner) , Yaitu anggota yg aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yg disetor lebih besar dari anggota lainnya.Sekutu ini bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
2.    Sekutu Terbatas (Limited Partner), Yaitu anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan ikut aktif dalam perusahaan.

            Selain kedua sekutu tersebut masih ada beberapa kategori sekutu dalam CV :
  1. Sekutu Diam (Silent Partner),
            Sekutu ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan tetapi diketahui umum bahwa ia          termasuk anggota CV.
  1. Sekutu Rahasia (Secret Partner),
            Mereka ikut aktif dalam perusahaan tetapi tidak diketahui umum bahwa ia termasuk             anggota  CV.
  1. Sekutu Dormant (Dormant Partner),
            Sekutu ini tidak aktif dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota.
  1. Sekutu Nominal (Nominal Partner),
            Sekutu ini sebenarnya bukan pemilik perusahaan tetapi selalu memberikan saran kepada      orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
  1. Sekutu Senior dan Junior,
            Keanggotaannya berdasarkan lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.

Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan penerimaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.

            Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu :
Ø  Relatif mudah mendirikannya.
Ø  Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar.
Ø  Kemampuan manajemennya lebih besar yaitu memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan.
Ø  Pemilik termotovasi untuk bekerja keras.
Ø  Mudah memperoleh kredit
 
Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer,  yaitu :
Ø  Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ø  Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu.
Ø  Relatif sulit untuk menarik kembali mmodalnya terutama bagi sekutu pimpinan.

             Contoh peseroan komanditer adalah
·         perusahaan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.

4.      Perseroan Terbatas (PT)

            Berbeda dengan Usaha Perseorangan, Firma atau Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
            Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
            Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a.       Saham biasa (common stock) dan
b.      Saham istimewa (preferred stock)
            Bentuk Perseroan Terbatas biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, yang membutuhkan modal dalam jumlah cukup besar. Untuk memperoleh modal yang lebih besar sesuai dengan keinginan untuk memperluas volume usahanya, Usaha Perseorangan, Firma atau CV dapat mengubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan bentuk ini dapat dilakukan setelah bentuk usaha yang lama dibubarkan lebih dulu atau dilikwidir. Semua kekayaan dari perusahaan lama harus dijual untuk dijadikan uang tunai, kemudian seluruh utang dilunasi, dan sisanya dapat ditanamkan ke dalam perusahaan yang baru.
            Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaries dan harus dipenuhi syarat syarat tertentu baik syarat financial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.
a.      Rapat Umum Pemegang Saham
            Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat Umum Pemegang Saham biasanya diadakan paling dikit sekali dalam satu tahun, dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.
           
            Dalam rapat setiap pemegang saham mempunyai hak dan mengeluarkan paling sedikit satu suara. Jika saham yang dimiliki lebih dari satu berarti hak suaranya juga lebih dari satu. Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak, paling sedikit separo ditambah satu, kecuali jika akte pendirian menentukan kelebihan suara yang lebih besar, misalnya dua per tiga jumlah suara yang dikeluarkan. Apabila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain. Cara demikian ini disebut proxy.

b.      Komisaris
           
            Biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para pesero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan. Lagi pula mengawasi agar direksi menjalankan segala petunjuk Rapat Umum Pemegang Saham dengan sebaik-baiknya. Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya merugikan.

Dalam rapat umum direksi dapat dipilih kembali atau digantikan oleh orang lain, demikian juga dewan komisaris.


c.       Dewan Direktur (Board of Directors)

            Dewan Direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Kebanyakan Dewan Direktur dipegang oleh para esero sendiri, terutama pendiri PT. Adapun tugas-tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur secara umum adalah :

1). Mengurus harta kekayaan perseroan.
2). Mengemudikan usaha-usaha perseroan.
3). Mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan.

Secara organisatoris Rapat Umum Pemegang Saham memilih Dewan Direktur dan Dewan Direktur memilih direktur-direktur, wakil direktur, dan pengurus yang memimpin bagian –bagian yang ada dalam perusahaan, struktur organisasi dan hierarki manajemnnennya.

d.      Kebaikan Perseroan Terbatas

Ø  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Ø  Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti.
Ø  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Ø  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Ø  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.

e.       Keburukan Perseroan Terbatas

Ø  PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham yang bersangkutan.
Ø  Pendirinya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
Ø  Ongkos pembentukannya relatif tinggi
Ø  Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.

f.        Macam-macam Perseroan Terbatas

            Tentang Perseroan Terbatas ini ada beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu : PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Dosmetik, PT Perseorangan dan PT Negara (Persero).

1). PT Tertutup
            PT. Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib, dan surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindahtangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.

2). PT Terbuka
            PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.

3). PT Kosong
            PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar , PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong semacam ini menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.

4). PT Asing
            PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, seseuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

5). PT Dosmetik
            PT Dosmetik adalah suatu Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

            6). PT Perseorangan
                                    Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut. Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah denfa Rapat Umum Pemegang Saham, maka nama PT mudah untuk disalah-gunakan.
             Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Perseroan Terbatas antara lain:
·         PT PERTAMINA,
·         PT.Jasa Marga,
·         PT. PLN,
·         PT Asuransi Jiwasraya,
·         PT. Jarum Kudus,                      
·         PT. Unilever,
·         PT Indo Food.

5.      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
                        PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swastta. Pada nama      perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero dibelakangnya. Sebagai contoh adalah PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan factor-faktor   produksi yang ada secara efisien.
a.              Dasar Hukum
            Dasar hukum yang menciptakn perubahan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi   Persero ini adalah :
1). Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967.
2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969.
3). Peraturan Pemertintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969.
Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri-ciri pokok Persero adalah :
Ø  Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan.
Ø  Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas.
Ø  Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
Ø  Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik swasta nasional maupun swasta asing.
 Di samping itu dimungkinkan juga adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara.
·         Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara.
·         Pimpinan dipegang oleh Direksi.
·         Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
·         Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
            Menurut Peraturan Pemerintahh Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969      dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang       berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang         dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan         Negara yang dipisahkan. Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12      tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk Perusahaan Negara dapat dialihkan menjadi Persero        apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·         Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
·         Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai Persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan.
·         Telah melunasi semua utang-utangnya kepada Kas Umum Negara.
·         Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa rugi.
                        Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskitha Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

6.      Perusahaan Negara Umum (PERUM)
                       Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi                pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara        dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi      meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual        sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi            persero. Seperti perusahaan lain pada umumnya. Perum bertujuan mencari keuntungan,        tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak    berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada       umumnya.
             Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara            yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk       memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat             umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

                       Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember           1967dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan utnuk melayani      kepentingan     umum baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi           tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya             biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities). Walaupun seluruh modal Perum dimiliki      oleh Pemerintah, tidak       menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan       modalnya pada bidang            yang sama.
            Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum       dengan             pihak lain, diatur menurut hukum perdata. Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak luar       ditujukan kepada perusahaan, sebab Perum mempunyai status sebagai badan hukum.         Semua kegiatan, hubungan dan tata laksana organisasi diatur secara khusus yang tidak         terlepas dari peraturan tentang pembentukan Perusahaan Negara tersebut.

            Ciri-ciri Perum :
·         Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
·         Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
·         Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.

            Kelebihan dan kekurangan perusahaan :
Ø  Kelebihannya
                        a. Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
                        b. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
                        c. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

Ø  Kekurangannya
a. Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan
keuangan Negara.               b. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.    c. Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.                                          
Ø             Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Perum antara lain:
  • Perum Pegadaian.
  • Perum Perumahan Nasional (Perumnas).
  • Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
  • Perum Damri.
  • Perusahaan Umum Listrik Negara.
  • Perusahaan Umum Telekomunikasi.
  • Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI).
  • Perum Perhutani.

7.      Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan negara jawatan (perjan) adalah perusahaan milik negara yang ditunjukan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan memperhatikan segi efisiensinya. Besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan melalui APBN

Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
1.      Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2.      Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3.      Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
4.      Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
5.      Perjan memperoleh fasilitas negara.
6.      Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7.      Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.

            Kelebihan Perjan
Ø  Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
Ø  Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
Ø  Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
Ø  Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.

            Kelemahan Perjan
Ø  Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
Ø  Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
Ø  Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
Ø  Semua biyaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.

            Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·         Perjan RS Jantung Harapan Kita
·         Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·          Perusahaan Umum Kereta Api

8.      Koperasi
A.        Sejarah Singkat Koperasi
                     Menurut asal katanya, koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko         dan operasi. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk             mengadakan kerja sama, bukanlah merupakan konsentrasi modal.       Berdasarkan     Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 th 1967      ( disahkan                                tanggal 18 Desember 1967 ). Koperasi diartikan sebagai :
Ø  Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
               Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat        lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk          melancarkan kegiatan-kegiatan mengembangkan lapisan bawah tersebut, pada awal tahun         1978 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit        Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran Instruksi Presiden tersebut ( yang menggantikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973 ) adalah pembangunan           ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi          wadah utama kegiatan-            kegiaatn ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa             untuk keperluan mereka serta untuk pembangunan pedesaan. Apabila maksud tersebut           dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan, kesempatan kerja lebih besar dan             distribusi pendapatan lebih merata.


A.                 Sumber Keuangan Koperasi

1)                  Anggota Koperasi
                       Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
·         Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali.
·         Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian anggota dengan Koperasi.
2)                  Pinjaman
                       Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila                                 modal yang ada dirasa belum mencukupi.
3)                  Hasil Usaha
                       Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga                                 belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume                                              usahanya.
4)                  Penanaman Modal
                       Sumber dana dari penanaman modal jarang didapat di Indonesia                                           karena banyak usaha lain selain Koperasi yang dianggap lebih                                               menarik.

B.                  Bentuk dan Jenis Koperasi

2.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
Ø  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Ø  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
3.    Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja                                     
Ø  Koperasi Primer : koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Ø  Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
v  koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
v  gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
v  induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

4.    Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Ø  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Ø  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
C.                 Koperasi di Indonesia
               Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan                                    usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan                                   melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai                              gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,                          prinsip             koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25                          1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui                        dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan                               mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
               Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.                                 Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi
D.                 Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
               Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa                                              koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
A.)  mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
B.)   berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
C.)   memperkokoh perekonomian rakyat,
D.)  mengembangkan perekonomian nasional,
E.)   serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
                        Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.   Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.   Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata                                     Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar                                    Koperasi.
3.   Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran                                                Koperasi oleh Pemerintah
4.   Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan                                   Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.   Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan                           pada Koperasi.
6.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.                                                         36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan                           Peleburan Koperasi
7.         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.                                            19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha                            Koperasi
8.         Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan                           Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran                                     Dasar Koperasi.
                    Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.         Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.         Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah                            Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia                             1945 (UUD N RI 1945).
3.         Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran                                                berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25                                 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada                                  tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,                               dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
  1. Yayasan
               Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan           memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di        Indonesia,        yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang             Perubahan atas             Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat        paripurna DPR pada tanggal     7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan           Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

*      Pendirian yayasan

               Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan         hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan        Hak      Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat             diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi        Manusia           yang     wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang             telah     memperoleh     pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

*      Organ yayasan

               Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan            Pengawas.       Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan          sepenuhnya oleh          Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang           disampaikan kepada    Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan             kegiatan yayasan. Pengawas    bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat          kepada Pengurus dalam   menjalankan kegiatan yayasan.

*      Kewajiban Audit

               Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak         lain,     atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang,     kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan     dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

*      Penggabungan dan Pembubaran

               Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan     menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan      yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena    jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan       tercapai atau             tidak    tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan           hukum.
   Undang-Undang Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak    yang cukup signifikan terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi   penyelenggara pendidikan. Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa bentuk badan    hukum yang diperkenankan untuk penyelenggara pendidikan ialah yayasan.
                        Namun demikian karena pada dasarnya dampak UU No.16/2001 ini secara umum    sama untuk berbagai macam yayasan, saya akan mencoba menjawab dengan       menjabarkan hal-hal apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan bagi yayasan-yayasan     dalam menghadapi UU No.16/2001 ini. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan             dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain      adalah :

1.         Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai yayasan yang tetap       diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini. (Lihat Pasal 71 UU   No.16/2001);
2.         Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
3.         Yayasan harus merubah struktur organisasinya (Lihat Bab VI UU      No.16/2001);
4.         Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya memiliki kegiatan           yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
5.         Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya tidak melebihi 25%         dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
6.         Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
7.         Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan dilarang merangkap        sebagai             Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas             baik     pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan ataupun pada badan usaha      dimana             yayasan melakukan penyertaan;
8.         Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan dan diumumkan pada         papan pengumuman di kantor yayasan;
9.         Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau    pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih; ataumempunyai kekayaan di        luar      harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah atau lebih,ikhtisar laporan         tahunannya      wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia         dan wajib         diaudit oleh Akuntan Publik;
10.     Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar         negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat       berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan             ikhtisar             laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama                10  tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan;
11.     Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,       Pengurus, dan Pengawas; dan
12.     Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang   diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau         dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus,     Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap             Yayasan.

  1.  Maatschap
               Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang           biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan           menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma   dan  Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap). Dimana sebenarnya aturan        dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang             membedakan di antara ketiganya. Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat    dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:
1.                   Untuk kegiatan yang bersifat komersial
2.                   Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi.
   Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan,
            yang biasanya  dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).           Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab    Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW).
   Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV,    yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta             notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian        Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat            dan      bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
   Terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menerjemahkan maatschap ke dalam          Bahasa Indonesia, yaitu persekutuan, perseroan dan perserikatan. Meskipun demikian, mayoritas ahli hukum berpendapat bahwa istilah persekutuan lebih tepat            untuk digunakan          dalam menerjemahkan maatschap, karena kata persekutuan berarti persatuan orang-orang yang sama kepentingannya (terhadap suatu perusahaan tertentu). Sedangkan kata             perserikatan lebih tepat digunakan pada sekumpulan orang yang tidak menjalankan perusahaan. Kata perseroan juga sebaiknya tidak digunakan untuk menerjemahkan       maatschap, karena penggunaan istilah perseroan akan menimbulkan dugaan seolah-      olah dikeluarkan sero atau saham.
   Mengenai maatschap diatur dalam Pasal 1618-1652 KUH Perdata. Pasal 1618           KUH    Perdata menerangkan bahwa:Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan    mana    dua      orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam      persekutuan dengan     maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
   Pasal 1618 ayat 1 KUH Perdata menentukan bahwa segala persekutuan harus           mengenai suatu usaha yang halal (diperbolehkan) dan harus dibuat untuk manfaat            bersama para pihak. Sedangkan ayat 2 dari ketentuan ini menentukan bahwa tiap sekutu            wajib memasukkan uang, barang-barang atau kerajinan (tenaga kerja) ke dalam             persekutuan.
  
Ada dua jenis maatschap, yaitu (Pasal 1620 KUH Perdata):
1.               Persekutuan umum/penuh (algehele maatschap), adalah maatschap                            yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta                           kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu.
2.               Persekutuan khusus (bijzondere maatschap), adalah maatschap yang                                     pemasukannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik                                           seluruhnya maupun sebagian.
               Selain kedua jenis maatschap tersebut, sebenarnya terdapat jenis maatschap yang ketiga, yaitu persekutuan keuntungan (algehele maatschap van winst) yang            merupakan pengecualian dari maatschap umum yang menurut ketentuan Pasal 1621    KUH Perdata tidak diperkenankan adanya maatschap umum, kecuali jika pemasukan dari           para sekutu seluruhnya            berupa tenaga kerja yang dapat menimbulkan keuntungan yang             dapat dibagi-bagi di antara mereka.

2.3         Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
                        Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,            penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan    peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.             Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur           organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini          akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya yaitu :
1.)                     Joint Venture
2.)                     Trust
3.)                     Holding Company
4.)                     Sindikat
5.)                     Kartel

1.      Joint Venture
            Joint venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
            Adanya Joint Venture ini menimbulkan masalah-masalah baru yang sebagian besar bersumber pada perbedaan-perbedaan kebiasaan dan perundang-undangan antar Negara, masalah pemindahan modal, barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat internasional, sampai pada perbedaan –perbedaan politik ekonomi moneter masing-masing negara asal dari perusahaan-perusahaan yang mengadakan joint venture itu.
a.                   Ciri-ciri Joint Venture
1.    Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan                  oleh beberapa perusahaan lain.
2.    Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-                            perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
3.    Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada                                 banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan                                     pendiri.
4.    Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki                          eksistensi dan kebebasan masing-masing.
5.    Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara                               perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal                             apakah modal pemerintah atau modal swasta.
6.    Risiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner                                  melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.

            Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA), perusahaan-perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hukum ini mensyaratkan adanya pertimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture, sedangkan Perseroan Terbatas itu terdiri atas pemilik yang mempunyai saham.
            Di Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang ber-Joint Venture.
            Dalam manajemennnya, Perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham, tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan tekhnis dan administrative bangsa sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture, masalah pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya sudah terlebih dahulu harus ditentukan.


b.                   Proses terjadinya Joint Venture
Bevel: Agen Tunggal                  Proses terjadinya Joint Venture di Indonesia dapat ditunjukkan dengan                            suatu bagan seperti pada gambar berikut ini :
 


Bevel:     Distributor                                                                 
                                                                   
Bevel:       Lain-lain
 


                                                                                       


                              Proses demikian ini biasanya dilakukan dengan perantaraan   perwakilan perusahaan asing dan/atau konsultan-konsultan. Dapat            terjadi bahwa agen tunggal yang dulunya merupakan importer tunggal     untuk merk tertentu tidak di ikut-sertakan dalam pembentukan Joint Venture. Ini disebabkan oleh adanya alasan-alasan tertentu menurut pihak      investor asing sebagai gantinya, dapat ditunjuk distributor local atau pihak          lain tang selama ini tidak mempunyai hubungan apapun dengan merk          barang tersebut.
C.                 Pimpinan  Eksekutif
                  Walaupun keinginan ditujukan untuk mengadakan Indonesianisasi                            tenaga kerja, tetapi bukanlah berarti mengabaikan tenaga ahli bangsa                              asing    yang memang dibutuhkan. Oleh karena itu tenaga ahli                                         bangsa asing sering juga didudukkan sebagai pimpinan.
      Ada bebrapa kemungkinan untuk mengisi jabatan pimpinan utama dalam      perusahaan Joint venture.
1.                   Satu Pimpinan Eksekutif
            Apabila Presiden Direktur akan ditunjuk oleh pihak investor asing,               maka dalam perjanjian Joint Venture sebaiknya dicantumkan suatu                       syarat, bahwa setelah melampaui waktu tertentu pihak Indonesia                        diberi hak untuk ikut mempertimbangkan perpanjangan kontrak                        kerja dari pimpinan eksekutif yang dimaksud.
2.                   Pimpinan Menurut Giliran
            Apabila masing-masing pihak mempunyai hak yang sama dalam                                penunjukan pimpinan, maka ada kesempatan untuk menggunakan                        tenaga kerja Indonesia setelah masa jabatan pimpinan lama                            berakhir.
3.                   Pimpinan Bersama
            Dapat juga pimpinan dipegang bersama-sama oleh masing-masing                 pihak dengan menunjuk Presiden Direktur sendiri-sendiri. Adanya               dua pimpinan ini diperlukan kerjasama yang baik di antara                              mereka.
4.                   Pimpinan Eksekutif Fungsional
            Dalam hal ini jabatan pimpinan dapat dibagi-bagi menurut fungsi-                 fungsi yang ada. Jadi beberapa jabatan pimpinan dipegang oleh                                    orang Indonesia dan jabatan lain dipegang oleh pihak investor                           asing,   terutama jabatan dibidang teknik. Den gan demikian                                  pembagian tugas menurut fungsi ini dapat diterapkan untuk                           jabatan pimpinan menengah dan bawah selain pimpinan utama.

2.      Trust
            Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk           menghindari     kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan. Trust       dibentuk          dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan             masing-masing             perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi,             sehingga           gabungan dari perusahaan-perusahaan tersebut merupakan sebuah             perusahaan yang besar.            Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke         perusahaan yang baru. Trust dapat          mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-     masing anggota dan pengurus (disebut trustees)             mempunyai tanggung jawab terbatas, sebesar modal yang ditanamkan. Trustees dipilih        oleh para pemegang saham yang             orang-orangnya dapat berganti-ganti. Penggantian       pemilik/pemegang saham ini             dapat terjadi karena sahamnya dapat dipindah-tangankan       kepada             orang lain.
    
                 Dalam menjalankan kegiatan bisnis melalui Trust, para pemilik menyerahkan            kekuasan pengawasan kegiatan perusahaan kepada suatu dewan yang disebut Board    of         Trustees, para pemilik akan menerima Trust Certificates yang menunjukkan          penyertaan       dalam trust. Menurut Sigit (1982), ada dua (2)             macam Trustyaitu; Business trust dan            Voting Trust. Bentuk Business Trust adalah     pemilik perusahaan menyerahkan kekayaan           kepada Board of Trustees, agar mereka           menguasai secara manajemen dan operasi             perusahaan untuk kepentingan para     pemilik perusahaan. Sementara Voting Trust adalah    para pemilik             mengalihkan    kekuasaan hak             suaranya sebagai pemegang saham.

                 Dalam penmggabungan perusahaan yang betul-betul melebur atau identitas   perusahaan yang bergabung tidak ada lagi, atau dengan kata lain semua kekuatan         perusahaan      yang bergabung menjadi satu dalam bentuk perusahaan yang baru, maka     penggabungan ini di     sebut dengan MERGER. Sebagai contoh; dalam dunia perbankan          Indonesia tahun           1990-an telah terjadi Merger bank yaitu bergabungnya bank: Bumi             Daya, Bank Dagang     Negara, Bangk Bapindo, dan Bank Ekspor Import      Indonesia menjadi satu bank yang baru, yaitu Bank Mandiri.

                 Merger perusahaan ini dapat terjadi dalam tiga jenis: Merger Horizontal,       merger             Vertikal, dan Conglomerate. Dikatakan Merger Horizontal, apabila perusahaan yang   bergabung adalah perusahaan yang sejenis usahanya, sebagai mana merger antar bank    diatas. Merger Vertikal adalah bila perusahaan yang bergabung             adalah perusahaan yang          melakukan proses produksi bersambungan atau merupakan urutan-urutanproses             produksinya. Umpamanya, mergernya perusahaan peternakan           biri-biri yang    menghasilkan   bulu sebagai bahan benang wol atau perusahan       pemintalan benang wol,           yang selanjutnya          sebagai bahan tekstil atau bahan baku            pakaian, bahan baku    pakaian yang akan di suplai ke            perusahaan Garmen. Bila perusahaan ini bergabung dan             berganti nama sehingga tidak terlihat   lagi ciri-ciri perusahaan lamam atau semua             kekuatan perusahaan-perusahaan lama menjadi          modal atau kekuatan perusahaan baru,           maka dinamakan Merger Vertikal, merger bentuk    ini  sering terjadi dalam bentuk            istilah backward integration  (integrasi dengan perusahaan      sebelumnya)    atau forward integration (integrasi dengan perusahaan             sesudahnya) atau         enggabungan antara industri hulu dan industri hilir.

                 Cangkolomerate ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan           berbagai jenis produk yang berbeda-beda dan tidak ada kait-mengkaitnya. Dalam    praktek bisnis di Indonesia istilah Conglomerate di pakai untuk mengatakan bahwa         seseorang atau sekelompok orang memiliki sekelompok bisnis atau menguasai bisnis    (dalam skala besar) tertentu.



3.      Holding Company

v  Pengertian Holding Company

               Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu                                  perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan                                   ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business                 Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan                         usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan                         dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan                              pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan                                  lainnya.

v  Kekuatan & kelemahan Holding Company

               Banyak keunggulan dan kelemahan holding company adalah identik dengan                         setiap organisasi berskala besar. Apakah perusahaan itu ditata berdasarkan              divisi atau dengan cabang-cabang yang dipertahankan sebagai perusahaan                               terpisah tidak mempengaruhi alasan dasar untuk menjalankan operasi multi                produk dan multi pabrik bersekala besar. Akan tetapi seperti yang akan kita              lihat nanti, penggunaan holding company untuk mengendalikan operasi                          bersekala besar mempunyai sejumlah keunggulan dan kelemahan yang nyata.
                        Bringham & Houston (2001) menguraikan lebih jauh tentang keunggulan dan                       kelemahan suatu Holding Company sebagai berikut :
                       
v  Keunggulan Holding Company

a.           Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, s       sebuah perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain.        Kepemilikan sebagian (Fractional ownership) tersebut mungkin sudah mencukupi   untuk dapat mengendalikan secara efektif operasi perusahaan yang            sahamnya dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan        pemilikan saham biasa             lebih dari 25 %. Akan tetapi      kepemilikan tersebut bisa saja hanya 10%.      Seorang ahlikeuangan menyatakan bahwa sikap manajemenlebihpenting           daripada jumlah saham yang dimiliki : “Jika manajemen                               berpendapat bahwa Anda dapat mengendalikan perusahaan tersebut, maka   Andalah yang mengendalikan”. Selain itu, pengendalian berdasar marjin yang        sangat kecil dapat dipertahankan melalui hubungan dengan pemegang saham yang       besar diluar kelompok holding company bersangkutan.
b.           Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi         (operating company)    dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam           setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya. Karena itu kerugian fatal yang yang dialami suatu unit holding company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainnyaAkan tetapi meskipun gambaran umumnya demikian, namun hal itu tidak selalu berlaku. Pertama, Perusahaan induk (Parent company) mungkin saja merasa wajib untuk menyelesaikan utang anak perusahaan, meskipun secara hukumtidak terikat untuk itu, demi menjaga nama baik dan mempertahankan para pelanggan.

v  Kelemahan Holding Company

a.          Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki                                        sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan yang                                                            mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat                                                memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak                                                   terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan                                          induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham                                                 kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat                                               dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20%                                       tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang                                                     perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat                                                         mengurangkan 70% dari dividen yang diterima. Pengenaan                                           pajak berganda parsial ini sedikit banyak mengurangi                                                             keunggulan holding company yang dapat mengendalikan anak                                               perusahaan dengan kepemilikan terbatas, tetapi apakah denda                                                pajak tersebut lebih besar dari keunggulan holding company                                                lainnya merupakan masalah yang harus ditentukan kasus per                                            kasus.
b.                   Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatip mudah untuk                                                   menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding                                                                    company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar                                                           Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi                                                  sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua                                                        perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan,                                                  yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan                                                    diperkecil.

            Alasan Pembentukan Holding Company pada Perusahaan Daerah

               Setelah memahami beberapa latar belakang dan permasalahan serta dasar teori          mengenai holding company, maka ada beberapa alasan mengapa usulan pembentukan holding company pada perusahaan derah dirasa sangat mendesak :
a)                        Perlunya Diversifikasi untuk pertumbuhan
b)                       Perluasan, penyempurnaan atau komplementasi lini produk
c)                        Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang baik dan                                  komprehensip.
d)                       Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari bahan                                baku atau suku cadang yang kritis.
e)                        Memperbaiki kinerja manajemen dengan dibentuknya Manajemen                                  Informasi system yang terpusat.
f)                                    Meningkatkan system kontrol yang baik dan handal.
g)                        Mencapai keuntungan perpajakan, hukum dll.
h)                       Menaikkan nilai pasar saham
i)             Memperbaiki citra dan reputasi perusahaan serta peningkatan                                                      pelayanan kepada pelanggan.

               Untuk itu perlu kiranya dirumuskan program-program suatu pembentukan                            holding company perusahaan daerah yang antara lain :
a.                                    Merumuskan tujuan-tujuan Perusahaan untuk perkembangan jangka                               panjang. Rencana-rencana harus memuah hal-hal yang spesifik untuk                                               mencakup proyeksi pertumbuhan selama 5 atau 10 tahun kedepan.
b.                        Mengembangkan suatu program dan dadual untuk pencapaian tujuan.
c.                                    Menyediaan tenaga ahli yangterkoordinir dan efektif untuk meneliti                               dan mengavaluasi rencana dan prospek.
d.                        Menetapkan spesifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang                                 akan digabungkan.
e.                                    Memperoleh kemampuan untuk menganalisa secara kritis sebuah                                   perusahaan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lain.
    
4.      Sindikat
                
                 Dalam kegiatan bisnis yang formal, sindikat diakui hanya dalam batas           bidang keuangan (Swasta, 2002). Sindikat ini adalah kerjasma antara beberpa     orang atau lembaga untuk menangani suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian melalui penggabungan         kekuatan keuangan untuk memperjualbelikan surat berharga atau untuk membiayai suatu proyek agar terhindar dari kerugian. Sebagai Contoh, apabila suatu perusahaan             membutuhkan  Rp 1 milyar dana untuk menjalankankan proyek/bisnisnya, perusahaan ini mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.       Untuk menanggapi permohonan pinjaman tersebut maka bank akan menanggaapinya dengan sindikat, yaitu ajakan bergabung kepada bank yang lain. Katakanlah akan ada empat bank yang bersindikat untuk            memenuhi permohonan kebutuhan dana         perusahaan tersebut. Melalui perjanjian (sidicate agreement), salah satu kesepakatannya bahwa masing-masing bank menyediakan ¼ dari kebutuhan dana tersebut. Ada bebrapa alasan atau kemungkinan resiko yang mungkin terjadi    akan dapat dihindarkan melalui sindikat ini, yaitu: bila terjadi resiko kredit macet, maka resikonya akan  terdistribusi pada semua bank; dana pinjaman bank tidak tertumpu     pada salah satu peminjam, atau bank akan dapat lebih banyak melayani peminjam lain dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat luas (terutama peminjam berskala kecil).

5.      Kartel
         Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Ada beberapa jenis kartel yaitu kartel daerah, kartel produksi, kartel kondisi, kartel pembagian laba dan kartel harga.
Ø  Kartel daerah yaitu masing-masing perusahaan membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasainya. Salah satu perusahaan tidak boleh menjual barangnya ke daerah lain.
Ø  Kartel produksi, yaitu perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing.
Ø  Kartel kondisi, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan termasuk syarat penyerahan barang, tempat, penjualan tunai dan kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
Ø  Kartel pembagian laba, yaitu perjanjian dalam menentukan besarnya laba yang diterima oleh masing-masing anggota. Laba dibagi berdasarkan besarnya volume penjualan yang dicapai oleh masing-masing anggota.
Ø  kartel harga merupakan perjanjian yang diadaka untuk menentukan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota. Dari uraian tersebut terlihat bahwa pengembangan usaha dapat dilakukan melalui perluasan cakupan usaha dengan mengembangkan jenis usaha baru dan wilayah usaha baru, serta jenis produk barang dan jasa baru yang bervariasi jenisnya.
               Contoh perusahaan yang melakukan kartel adalah:
·         Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88%pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
·         Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG (kini Holcim Deutschland AG), Dyckerhoff AG, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG (kini Cemex Deutschland AG) dan Schwenk Zement KG.
·         Di Inggris, ada empat perusahaan semen utama yang paling banyak dilaporkan melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle (Heidelberg), Cemex UK, dan Lafarge.
·         Perusahaan semen yang melakukan kartel di wilayah Uni Eropa adalah Holcim, Heidelberg, Dyckerhoff AG, Lafarge, dan Cemex, yang tersebar di Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Luxemburg.
·         Perusahaan raksasa di bidang pertanian Cargill Inc dan Bunge Ltd melakukan kerjasama kartel pada bidang pedagang dan distributor sereal dan produk pertanian.


6.      Franchaise

                        Pengertian franchise (dictionary of business terms) :
1.                    Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor)                                               kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk                                          mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak                                  franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama,                              produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll                                    company support.
2.                   Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s                              goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah                               diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok                                        individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3.                   Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya                                  kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam                             usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam                                 bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen

                                                Ciri-ciri:

1.       Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak                                       dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise                          sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/                                      menerima franshise tersebut;
2.      Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3.      Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor                            dengan pihak franchisee,
4.      Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang                                     akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5.      Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak                                     franchisee.
                       



                        Kelebihan:

1.         Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat                                   ditanggulangi dengan program-program pelatihan yang disediakan oleh                                  pihak franchisor,
2.         Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di                                    bawah nama besar dan terkenal pihak franchisor
3.         Dapat menghemat cost dan permodalan diperlukan efektif tapi paling                                    irit biaya
4.         Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas
5.         Mendapatkan pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor
6.         Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil
7.         Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten,                                 hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik                           franchisor
8.         Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang                                 dana

                    Kelemahan:

1.         Lebih cepat hilang kemandiriannya,
2.         Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak                                     franchisor,
3.         Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor,
4.         Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis                           yang difranchisekan,
5.         Franchisee mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu                                                tergantung terhadap franchisor,
6.         Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi                                            keberuntungan franchisee.





BAB III
PENUTUP

3. 1   Kesimpulan
            Bisnis  adalah  suatu kegiatan atau organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Dari analisis diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa menjalankan suatu bisnis itu tidak mudah kita harus memahami apa saja komponen-komponen yang ada di dalam bisnis.  Sehingga, kita  tidak mengalami kerugian atau gulung  tikar dari usaha yang kita jalankan.
3. 2   Saran
Adapun saran yang penulis berikan kepada pembaca, diantaranya :
1.  Para pembaca dapat lebih memahami dan memaknai  pentingnya belajar bisnis ,
2.  Bagi pembaca, sebaiknya menjalankan bisnis sesuai dengan kemampuan yang ia miliki  jangan dengan keterpaksaan,
3.  Untuk generasi muda mulailah bisnis  dari hati  walaupun bisnis kecil-kecilan,
4.  Dalam melakukan atau menjalankan bisnis bagi pemula kita dapat bertanya
kepada pembisnis yang  sudah sukses dalam dunia bisnisnya.











REFERENSI

·    DH Basu Swastha DR. 1998. Pengantar Bisnis Modern. Liberty : Yogyakarta.
·    Solihin Ismail. 2006 . Pengantar Bisnis. Prenada Media : Jakarta
·    Zamroni M. 2009. Buku Kantong Ekonomi IPS. Pustaka Widyatama : Yogyakarta.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar